Jumat, 18 Juli 2008

Dana APBD Se Kalbar Rp 51,374 Miliar Parkir Di 16 Rekening Pejabat Daerah

*KONTAK Surati PPATK, Lacak Aliran Dana

Sampai Desember 2006, hasil analisa KONTAK Rakyat Borneo terhadap Audit BPK Perwakilan Kalbar mencatat sekitar Rp 51,372 miliar dana 6 APBD Kalbar parkir di rekening pejabat daerah. 6 APBD itu meliputi: Provinsi Kalbar, Kab Sintang, Kab Landak, Kab Sambas, Kab Ketapang dan Kab Bengkayang. Jumlah rekening yang dimaksud mencapai 16 buah tersebar pada 4 Bank, yaitu : Bank Kalbar, Bank Persepsi, BNI dan BRI . Dana senilai Rp 51,373 miliar itu berasal dari pos penerimaan dan pengeluaran APBD pada kas daerah yang di parkir pada rekening milik pejabat daerah.

“Semua rekening Bank tersebut dibawah penguasaan 11 pejabat daerah mulai dari Bupati, mantan Kepala Dinas, mantan Bendaharawan Umum, mantan Kepala Biro, mantan Pimpinan Proyek dan Pemegang Kas Dinas,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontak Rakyat Borneo, Adriani kepada Equator, Selasa (09/01).

Dia merinci modus pemarkiran dana APBD yang berpotensi untuk di korupsi dan ajang cuci uang (money loundring) itu terdiri dari; Pertama, Dana proyek APBD dilaporkan telah dibelanjakan 100% padahal masih terdapat sisa dana yang disimpan pada rekening Bank pengelola proyek, hal ini terjadi pada proyek Bantuan Tali Asih/Ganti Rugi untuk lahan pengungsi Sambas di Desa Tebang Kacang Kab Pontianak. Oleh pengelola proyek disebutkan bahwa dana sebesar Rp 3,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2004 dan 2005 telah terealisasi 100% padahal masih terdapat dana sebesar Rp 1,1 miliar yang disimpan pada rekening atas nama pengelola proyek.

Kedua, Dana APBD pada rekening dibawah penguasaan pemegang kas tidak dimasukkan dalam pembukuan APBD . Praktek seperti ini terjadi pada APBD Kab Bengkayang Tahun Anggaran 2005, terdapat 4 rekening yang dikelola/atas nama pemegang kas senilai Rp 2,05 miliar yang tidak dibukukan pada APBD.

Ketiga, Penarikan dana APBD dari kas daerah oleh pejabat yang berwenang untuk kepentingan pribadi, dana yang ditarik disimpan pada rekening pribadi bersangkutan. Modus seperti ini terjadi pada APBD Kab Ketapang Tahun Anggaran 2003 dan 2004 yang dilakukan oleh Bendaharawan Umum Daerah dengan menarik uang dari kas daerah sebesar Rp 3,4 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut kemudian disimpan di rekening Bank Persepsi atas nama bersangkutan.

Keempat, Penerimaan dan pengeluaran uang pada kas daerah sebagian besar dilakukan melalui rekening atas nama Bupati/ Kepala Daerah tanpa persetujuan DPRD dan terdapat pendebitan (pengisian uang) rekening tidak ada keterangan asal usulnya. Modus seperti itu terjadi pada APBD Kab Landak Tahun Anggaran 2005, dimana penerimaan dan pengeluaran uang pada kas daerah dilakukan melalui 13 rekening giro pada Bank Kalbar, 4 diantaranya adalah rekening atas nama Bupati.

Analisa yang dilakukan BPK terhadap transaksi pendebitan pada salah satu rekening atas nama Bupati Landak mengungkap 3 kelompok transaksi yaitu transaksi pendebitan menggunakan SPM, pemindahbukuan dan pendebitan yang tidak ada keterangannya. Dalam kondisi demikian, penelusuran memperoleh bukti yang dapat dijadikan dasar untuk meyakini keabsahan transaksi pendebitan tanpa keterangan tidak mungkin dilakukan karena tidak terdapat catatan lain sebagai dasar pembanding.

Kelima, Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui rekening-rekening pribadi pejabat dan rekening-rekening yang dikelola oleh pejabat tertentu tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“ Dari 5 modus ini, modus terakhir hampir terjadi di semua daerah di Kalbar, meliputi semua pos PAD yang “basah”, mulai dari PSDH dan DR, PBB, Pajak Reklame, Pajak Galian C, sampai Retribusi Kesehatan disetor ke rekening atas nama pribadi pejabat tanpa pertanggungjawaban yang sah. Akibatnya dana-dana PAD itu berpotensi besar untuk di korupsi, contoh nyata seperti yang terjadi dalam kasus korupsi PSDH dan DR di Kab Pontianak dan Kab Sintang.”paparnya.

Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang menganut sistem penerimaan dan pengeluaran satu pintu nyaris tidak dijalankan.

“Satu daerah setingkat Kab/Kota saja bisa memiliki 13 sampai 20 rekening tanpa keterangan, gimana mau ngontrol rekening sebanyak itu. Belum lagi transaksi dalam rekening yang tidak jelas, pengeluaran tanpa Surat Perintah Membayar (SPM) atau penerimaan tanpa Surat Perintah Penyetoran (SPP),” ungkapnya.

Perlu diketahui hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2006 untuk seluruh Indonesia berhasil mengungkap praktek pemarkiran dana APBD pada rekening pejabat di 44 daerah senilai Rp 3,03 triliun.

“ Selain dana APBD, APBN juga bernasib serupa. Modusnya juga hampir sama, dari sisi jumlah juga lebih besar, hasil audit BPK ditahun 2006 mengungkap hampir seribu Rp 100 triliun dana APBD yang mampir di 900 an rekening milik pejabat pusat, mulai dari menteri sampai dirjen. Celakanya, sampai saat ini belum satupun temuan BPK itu yang diseriusi oleh penegak hukum,” paparnya.

Rentannya pengelolaan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah dengan praktek korupsi dan money loundring bermodus pemarkiran dana pada rekening pejabat itu membuat KONTAK Rakyat Borneo menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.

“Siang kemarin (Senin-red) Kami memang sudah melayangkan surat resmi ke PPATK, isinya meminta PPATK mendeteksi transaksi mencurigakan pada 16 rekening yang dimuat dalam audit BPK Perwakilan Kalbar Tahun 2006. Selain mencantumkan nomor 16 rekening pejabat itu, Kami juga melampirkan profil nama dan tempat tanggal lahir pejabat bersangkutan. Informasi ini dapat digunakan PPATK untuk mendeteksi ada tidaknya rekening lain milik pejabat yang dimaksud dengan transaksi mencurigakan. Harapan Kami PPATK bisa terbuka dengan hasil analisanya” jelasnya.

Berdasarkan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK adalah satu-satunya lembaga independen bentukan Pemerintah Pusat yang tidak terikat pada ketentuan rahasia Bank dan kerahasian keuangan lain. Artinya, PPATK memiliki kewenangan luas untuk mengakses dan memeriksa informasi nasabah serta transaksi keuangan pada penyedia jasa keuangan seperti Bank, perusahaan asuransi, pedagang valuta asing, dll.

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial