Jumat, 18 Juli 2008

Deskripsi Kasus Ajudikasi

Latar Belakang program

Program ajudikasi adalah program pendaftaran tanah secara sistimatik, bertujuan untuk perlindungan hukum bagi masyarakat agar status kepemilikan tanah menjadi jelas, secara murah dan tidak diperuntukan untuk penggusuran maupun pembebasan proyek tertentu.
Ajudikasi sendiri merupakan program khusus yang dilakukan pemerintah indonesia guna mengakui hak milik masyarakat terhadap tanah. Proyek ini dijalankan oleh BPN bekerja sama dengan Bank Dunia sehingga pembuatan sertfikat telah disubsidi pemrintah melalui bantuan Bank dunia kepada masyarakat.
Menurut pernytaan ketua unit pelaksana proyek ajudikasi badan pertanahan nasional (BPN) provingsi kalimantan barat,R Djoko Kristamtomo menegaskan bahwa proyek ajudikasi atau pembuatan sertifikat secara massal dilakukan secara gratis tanpa dipungut bayaran sepeserpun,proyek ajudikasi bnatuan Bank Dunia(work Bank) kepada masyarakat yang memiliki tanah akan tetapi belum memiliki sertifikat, karena itu pelaksanaan tidak ada pungutan biaya untuk sertifikat tersebut.
Program ajudikasi merupakan amanah dari peraturan presiden No.10 tahun 2006 guna melakukan berbagai langkah percepatan persertifikatan lahan masyarakat. Program tersebut diantaranya layanan masyarakat akan sertifikasi tanah (larasita) dan sertifikasi gratis (adjukasi).Larasita dan adjukasi adalah bentuk pelayanan pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah.
Di kabupaten Pontianak telah ditentukan di tiga kecamatan yaitu kecamatan sungai kakap ,sungai ambawang dan kecamatan sungai raya,pelaksanaan program adjukasi di kecamatan sungai kakap dilakukan pada tahun 2006 pada tahap pertama meliputi delapan desa di targetkan 6000 sertifikat, untuk desa sungai itik masyarakat peserta atau permohonan adjudikasi sebanyak 472 orang pada tahap pertama program adjudikasi sendiri meliputi layanan pendaftaran tanah,pengukuran tanah pendataan subjek dan objek, panitia pemeriksaan tanah ,penerbitan sertifikat, penyerahan sertifikat yang kesemuanya dibiayai oleh Bank Dunia,Untuk lebih jelasnya (baca) petunjuk operasional (PO) pelaksanaan adjukasi Kalbar.Tahap kedua tahun 2008, untuk mempermudah pengurusan dari masyarakat dibentuk pos pelayanan di tingkat kecamatan dan desa di sebut satgas adjukasi . Di kecamatan di kepalai oleh seorang ketua Tim adjukasi kecamtan dari BPN.Secara Umum struktur terdiri dari ketua tim adjukasi kecamatan,bagian administrasi ,bagian pengukuran ,bagian yuridis,satgas pengukueran, satgas yirudis yang melibatkan pemerintahan desa dan perangkatnya.
Fakta-Fakta Lapangan
Dalam proses pelaksanaan program adjukasi di desa sungai itik peserta atau pemohon dipungut biaya sebesar Rp.400.000 pada tahap pertama 2006 Rp.450.000 untuk tahap dua 2007.
Pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau surat pernyataan tanah(SPT) dipungut baiaya sebesar RP,100.000.
Kelebihan Lahan yaitu tanah yang terpotong sungaiyaitu tanah sungai,tanggul atau yang lauas melebihi dari 2 Ha di pungut biaya sebesar Rp.150.000,-
Masyarakat peserta atau pemohon adjudikasi diharuskan membayar panjar atau uang muka sebesar 50% dari jumlah biaya pungutan sebesar Rp.400.000,-Rp 450.000,-
Setelah sertifikat jadi masyarakat harus membayar lunas hal ini merupakan syarat harus bagi masyarakat untuk mengambil sertifikat tanah mereka.
Masyarakat tidak membayar panjar 50% berkas permohonan mereka dikembalikan.Dengan alasan desa tidak mau menerima.
Modus Operandi
Tidak ada penjelasan yang tranparan dan utuh kepada m,asyarakat, pada saat sosialisasi di desa oleh pemerintah desa dikatakan gratis akan tetapi masyarakat diminta untuk membayar uang sebesar Rp 400.000-Rp 450.000 dengan alasan jika masyarakat mengurus sendir biayanya bisa jutaan rupiah.
Masyarakat di haruskan membayar uang panjar yang telah ditentukan (pemdes).Pada saat menerima sertifikat diharuskan melunasi sisanya.
Penarikan mereka melalui RT,Mantan Kades dan Staf Desa.
Masyarakat membayar dengan RT dengan dua pola :
1. Masyarakat langsung menyerahkan uang ke RT.
2. RT melakukan penagihan langsung kepada masyarakat.
Uang pungutan yang di bayar ke RT kemudian di setorkan ke desa kepada saudari marlinda.
Dari marlinda uang di setorkan /dibagikan kepada kepala desa sebesar Rp.43.000.000 –
Dari oknum BPN di setor sebesar 20.000.000,- kepada ketua tim kecamatan (BPN)
Pihak Yang Terlibat
Dugaan pihak yang terlibat
· Badan pertanahan provingsi
· Badan pertanahan Kabupaten
· Ketua Adjukasi
· Satgas adjukasi
· Pemeintah Desa
Pihak Yang di rugikan
· Masyarakat pemohon atau peserta adjukasi desa sungai itik, kecamatan sungai Kakap, Kabupaten Pontinak, Provingsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum
bahwa kami mengajukan keberatan dan tidak terima atas perbuatan para oknum tersebut, bahwa keberatan kami sebab para oknum tersebut telah melanggar dari program , maka perbuatan mereka telah melanggar ketentuan pidana sebagai tersebut untuk itu kami minta keadilan, adapun tindakan pidana oknum tersebut kami yakin melanggar diantaranya:
· KUHP tentang
· Bab XXVIIIKejahatan Jabatan
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalah gunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalah gunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
NOMOR 31 REPUBLIK INDONESIATENTANGPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Undang-undang Ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuang­an negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419. Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dipidana (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikianlah permohonan kami , demi keadilan dan hukum di bangsa ini.

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial