Jumat, 18 Juli 2008

Maklumat Klinik Keadilan

SEJUMLAH pimpinan dan anggota DPRD di kota Singkawang dan kab.Pontianak sedang menanti ganjaran hukum menyusul aksi korupsi setelah "pesta" anggaran APBD. Sementara para wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalbar, kab.Sambas,Ketapang,Kapuas Hulu dan Landak sedang menjalani pemeriksaan atas tindakan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang anggaran yang mereka miliki. Disaat yang sama,DPRD Provinsi Kalbar sedang menunggu dana mobilitas sebesar 4 Milyar dan fasilitas mobil Camry dari APBD 2005,demikian juga halnya dengan DPRD Kab. Ketapang yang lagi menanti uang sewa rumah mereka sebesar 20 juta.Pesta pora anggota DPRD dengan menggunakan uang rakyat ternyata belum berakhir.
Mengakses dokumen APBD di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota di kalbar secara keseluruhan tergolong sulit. Padahal APBD adalah dokumen publik, masyarakat berhak mengetahui penggunaan uang mereka secara rinci. Ini bukti, Pesta pora anggota DPRD dengan menggunakan uang rakyat ternyata belum berakhir. Ketiadaan batasan penggunaan keuangan APBD merupakan bom waktu karena dapat memicu kebangkrutan keuangan daerah, ketidakpatuhan terhadap hukum dengan dalih otonomi daerah, friksi antara pemerintah pusat dan daerah, friksi kabupaten/ kota dengan provinsi, friksi antara pemerintah kabupaten dan kota.
Hasil Penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah terhadap komitmen APBD 200 kabupaten dan kota se-Indonesia memperlihatkan rasio yang timpang. Besaran dana pembangunan rata-rata ternyata hanya mencapai 29 persen.Angka tersebut masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan penelitian lain yang mencatat anggaran pembangunan hanya sebesar 17 persen. Dengan kata lain, hampir sebagian besar uang rakyat dan kekayaan negara terserap untuk membiayai birokrasi dan badan legislatif di seluruh Indonesia! Pesta pora anggota DPRD dengan menggunakan uang rakyat ternyata belum berakhir.
Ini terjadi karena belanja rutin demikian besar, pembiayaan tinggi terhadap aparatur pemerintahan dan adanya pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu. Indikator terhadap kemungkinan penyimpangan juga bisa terlihat dari besaran retribusi terhadap pajak. Jika pemasukan retribusi lebih besar daripada pajak, ini akan mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi.
Kemungkinan membesarkan anggaran bagi legislatif bisa terjadi dengan menggenjot pendapatan asli daerah atau PAD melalui pelbagai pungutan yang mengada-ada. Logikanya adalah dengan PAD yang semakin besar menjadi pembenaran untuk meningkatkan anggaran DPRD. Sering kali untuk kepentingan jangka pendek peningkatan PAD merupakan kiat mencitrakan keberhasilan pembangunan suatu daerah. Padahal keberhasilan pembangunan sebetulnya terlihat dari peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB), bukan PAD!
Demi tegaknya hukum dan rasa keadilan,hukuman bagi perkara korupsi pejabat publik harus maksimal. Bahkan pidana bagi anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus mendapat tambahan sepertiga dari pidana pokok! Penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas mengingat para pejabat publik pelaku korupsi sudah menyalahi peran sosial mereka sebagai pemberi teladan bagi rakyat.

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial