Jumat, 18 Juli 2008

MEnilai kinerja kejaksaan Kalimantan Barat:



Bahwa untuk menilai kinerja Kejaksaan di Kalbar selama ini, dapat di ukur dari indicator yang tertuang dalam Kesepakatan Jaksa Agung dengan para kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri seluruh Indonesia di Ciloto tanggal 7 Desember 2005. Kesepakatan itu sendiri lebih merupakan petunjuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Dalam Pemberantasan Korupsi (RAN PK) bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang diusung oleh Presiden SBY pada tahun 2004.

Bahwa dari hasil kesepakatan itu, setidaknya ada 12 program kerja dengan 22 indikator keberhasilan yang harus dipenuhi oleh Kejati dan Kejari dalam melakukan tugas dan fungsi yang diembannya. 12 program kerja dan 22 indikator itu, adalah:


Penyelesaian laporan dan penyidikan tindak pidana khusus
Tiap kejakaan daerah harus melakukan penyelesaian kasus dengan memperioritaskan perkara-perkara yang berbobot dan menarik perhatian masyarakat yang ada dikalimantan barat dengan rincian kasus ditiap Cabang Kejaksaan Negeri minimal 1 perkara, Kejaksaan Negeri type A 3 perkara, Kejaksaan Negeri type B 2 perkara, Kejaksaan Tinggi 5 perkara dalam 1 tahun,

Di Kalbar terdapat 2 Cabang Kejari, Cabang Kejari Pemangkat dan Entikong, 10 kejari dan 1 kejati. Melihat dari jumlah institusi jaksa Kalbar itu, minimal untuk tahun 2006 ini saja, setidaknya harus ada 37 kasus korupsi yang berbobot (jumlah kerugian Negara besar dan melibatkan pejabat public/pimpinan BUMN dan BUMD) dan menarik perhatian masyarakat yang harus selesai penyidikannya.


Penetapan jangka waktu pemeriksaan perkara korupsi
Target waktu penanganan perkara tindak pidana korupsi sejak dimulainya penyidikan sampai dengan pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan dilakukan paling lambat dalam waktu 6 bulan, namun yang menjadi kendalka dalm penyelesaian kasus terutama yang berkaitan dengan pejabat Negara adalah ijin pemeriksaan yang selalu saja dijadikan alsan mengapa terjadinya keterlabatan dalam kasus tersebut.


Percepatan penyelesaian tunggakan perkara korupsi
Semua tunggakan penyidikan perkara korupsi yang ada di Kejati dan Kejari agar dituntaskan dalam waktu 3 bulan (Januari 2006 s/d Maret 2006)
Namum sampai dengansaat ini , dari 8 kasus korupsi DPRD yang dilaporkan sejak tahun 2004, belum satupun yang telah selesai penyidikannya dan dilimpahkan ke pengadilan. Hal yang sama juga terjadi dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah/wakil kepala daerah dan pejabat eksekutif lainnya, sebut saja Dana Asuransi untuk Gubernur/Wakil Gubernur serta 22 pejabat Eselon 2 dilingkungan Pemprov Kalbar, PSDH/DR Kab Ketapang, PSDH/DR Kab Pontianak, PSDH/DR Kab Sintang, PSDH/DR Kab Kapuas Hulu. Serta beberapa kasus lainnya yang masih menggantung penyelidikan maupun penyidikannya di tingkaty kejaksaan maupun lembaga penyidik lainnya


Melakukan prioritas penanganan korupsi
Prioritas penanganan perkara korupsi terhadap perkara-perkara yang berbobot dan menarik perhatian masyarakat


Mengatasi kendala dalam pemeriksaan perkara korupsi
Dengn cara
a. Menggerakkan dan mengendalikan seluruh Kejari di wilayah masingmasing untuk melakukan penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan hasilnya secepatnya dilimpahkan ke pengadilan;
b. Memprakarsai kegiatan forum komunikasi di wilayah masing masing dengan melakukan koordinasi kepada para pimpinan instansi pemerintah/BUMN/BUMD setempat untuk meningkatkan program pencegahan dan penindakan terhadap praktik KKN.


Evaluasi dan kaji ulang SP3 perkara korupsi yang secara hukum masih dapat diproses kembali


Pelibatan masyarakat dalam penanganan perkara korupsi.
Dengan cara
a. Membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan informasi terjadinya tindak pidana.
b. Meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi penanganan pengaduan.
c. Meningkatkan partisipasi aktif tokoh masyarakat dalam gerakan anti korupsi.
d. 5 kali pertemuan dengan tokoh masyarakat, membuat MOU kerjasama dengan tokoh masyarakat, dsb.
e. Melakukan gerakan penyuluhan dampak negatif korupsi. Eg. Kejati melakukan 12 kali penyuluhan dalam 1 tahun, setiap Kejari melakukan 12 kali penyuluhan setiap tahun,dsb
f. Kampanye toleransi nol terhadap korupsi. Eg. 12 kali kampanye dalam 1 tahun, dsb
Pengembangan sistem manajemen informasi penanganan perkara di Kejati dan setiap Kejari dibawahnya
a. Menyerahkan ke Kejaksaan Agung Laporan penanganan perkara yang berisi status seluruh perkara yang ditangani Kejati dan Kejari dibawahnya setiap bulan sekali.
b. KAJATI melakukan konferensi pers terhadap perkara yang sedang ditangani sedikitnya 1 kali/bulan


Penentuan JPU perkara-perkara yang penting/menarik perhatian masyarakat
Menunjuk pejabat eselon III sebagai JPU untuk menyidangkan perkara korupsi penting/yang menarik perhatian masyarakat


Pengawasan internal
Pengawasan internal dalam bentuk penindakan terhadap jaksa yang menangani perkara korupsi yang tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku seperti masa penyidikan perkara melebihi dari waktu yang ditargetkan. Jika melihat dari kinerja kejari yang menangani 8 kasus korupsi DPRD saja, yang masa penyidikannya telah melebihi dari target waktu yang ditetapkan, maka setidaknya ada 8 pimpinan (kepala dan asisten) kejaksaan di kalbar yang dapat ditindak karena kelambanannya dalam penanganan kasus.


Eksaminasi perkara-perkara yang bebas dari pengadilan negeri
Sama sekali belum pernah terdengar kejaksaan di kalbar melakukan Eksaminasi perkara korupsi yang bebas di pengadilan negeri. Ditahun 2005 saja, ada 5 kasus korupsi berbobot dan menarik perhatian masyarakat yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri di Kalbar, dan tidak ada satupun dari 5 kasus korupsi dengan vonis bebas itu yang di eksaminasi oleh kejaksaan. Eksaminasi itu sendiri menjadi sangat penting dalam upaya pengawasan terhadap kinerja jaksa dalam melakukan penindakan terhadap perkara korupsi. Hasil eksaminasi dapat dijadikan sebagai catatan dalam promosi jabatan jaksa atau bahkan bukti permulaan awal penyidikan terhadap jaksa jika dalam eksaminasi itu ditemukan indikasi praktek judicial corruption yang berujung pada vonis bebas.


Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait
Meningkatkan kerjasama dengan Polda dan institusi lainnya.
a. Diadakannya pertemuan regular antar instansi terkait, paling sedikit 6 kali/tahun.
b. Adanya MOU dengan Polda dan instansi terkait lainnya.
c. Terbentuknya Forum Komunikasi antar instansi.

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial