Jumat, 18 Juli 2008

Pejabat Kota Singkawang Tambah Penghasilan

*KONTAK: Negara Berpotensi Dirugikan Rp 3,526 Miliar

Pontianak- Rentetan kasus korupsi di Kalbar bertambah panjang. Setelah Kejati mengekspose 15 pejabat daerah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi, giliran pejabat Pemkot Singkawang diduga korupsi. Berdasarkan analisa KONTAK Rakyat Borneo, terdapat dana senilai Rp 3,526 miliar dipakai untuk penghasilan tambahan para pejabat Pemkot Singkawang. Dana dari APBD Tahun Anggaran 2004 dan 2005 tersebut, dibagikan kepada 26 pejabat pemkot mulai dari Sekda, Asisten, seluruh kepala dinas dan camat. Pemberian dana dilakukan melalui 2 tunjangan; Tunjangan jabatan struktural pengganti BBM/Voucher Hp dan Emelumenten. Pencairannya diberikan secara lumpsum sebesar Rp 1,5 juta –Rp 2,5 juta perbulan setiap orangnya. Perlu diketahui, selain menerima 2 tunjangan itu, para pejabat di Pemkot Singkawang juga mendapat gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan pajak, asuransi kesehatan dan honorarium kegiatan.

“Penghasilan tambahan ini bertentangan dengan aturan yang ada. Kalau bersandar pada Surat Keputusan Walikota, maka keputusan tersebut rawan korupsi. Dana itu hanya diberikan kepada pejabat Eselon II,III dan IV sementara pegawai rendahan hanya menikmati uang kesejahteraan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 700 ribu per orang setiap tahun,’” kata kata Koordinator Badan Pekerja Kontak Rakyat Borneo, Adriani kepada Equator, Rabu (17/01).

Tambahan penghasilan bagi PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Pasal 29 ayat 2 dalam PP itu membolehkan Pemerintah Daerah memberikan penghasilan tambahan bagi PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah atas persetujuan DPRD. Tambahan penghasilan itu dianggarkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai, sementara pertimbangan untuk penganggarannya harus berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi PNS bersangkutan. Sederhananya, penghasilan tambahan adalah bentuk penghargaan (reward) Pemerintah Daerah kepada PNS tertentu setelah melalui pertimbangan objektif dengan persetujuan DPRD.

“ Mengacu pada PP Nomor 105 Tahun 2000 tersebut, maka penghasilan tambahan hanya dapat diberikan kepada PNS berprestasi dalam kerja, PNS yang bertugas di tempat terpencil atau sulit dijangkau, serta PNS yang mempunyai keahlian langka. Hal itupun harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah bersangkutan” Tambahnya.

Dia memberikan contoh penerapan pemberian penghasilan tambahan PNS yang sesuai aturan seperti; tambahan penghasilan bagi dokter spesialis karena kelangkaan keahlian yang dimiliki, tambahan penghasilan untuk guru yang mengajar di desa terpencil atau bagi petugas pajak yang berhasil memungut pajak jauh melampaui target.

Sengaja maupun tidak sengaja, pemberian tambahan penghasilan bagi pejabat Pemkot Singkawang tersebut masuk wilayah tindak pidana korupsi. Selain bertentangan dengan aturan yang ada, penghasilan tambahan untuk pejabat selama 2 tahun berturut-turut itu juga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,526 miliar.

“Untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggungjawab bisa dirunut dari proses penganggarannya. Mulai dari pembuat kebijakan sampai pada pihak yang diuntungkan dari kebijakan tersebut,” paparnya.

Dia menjelaskan pembuat kebijakan bisa dijerat dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan wewenang yang ada untuk menguntungkan pejabat penerima penghasilan tambahan sehingga dapat merugikan negara. Sementara untuk semua pejabat yang telah menerima tambahan penghasilan bisa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.








0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial