Jumat, 18 Juli 2008

Review Kasus PSDH/DR Kab. Ketapang

I. Latar belakang

Maraknya praktek penyimpangan dana PSDH-DR di Kalbar berawal dari dicabutnya SK Menhut 310/Kpts-II/1999 dengan SK Menhut 084/Kpts-II/2000 tanggal 13 April 2000. SK Menhut 310/Kpts-II/1999 yang dikeluarkan tanggal 7 Mei 1999 sebelumnya mengatur tentang Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan dalam bentuk HPH 100 Ha kepada masyarakat.
Berdasarkan SK Menhut tersebut, beberapa Kabupaten mengeluarkan SK Bupati untuk memberikan Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan (IHPHH), dan sejak itu banyak IHPHH dikeluarkan oleh Bupati kepada kelompok-kelompok/koperasi masyarakat. Kebijakan Bupati ini yang kemudian dimanfaatkan oleh para cukong dan pengusaha besar kehutanan yang menampung hasil kayu masyarakat dengan meminjamkan alat-lat berat (Excavator, Dozer, Loder) sehingga HPH 100 Ha yang harusnya diusahakan selama satu tahun tapi habis dalam waktu satu-dua bulan saja. Hal inilah yang mengakibatkan semakin lajunya kerusakan hutan (deforestry) yang akhirnya mengancam eksistensi sumber daya alam. Berangkat dari fakta lapangan itulah kemudian SK Menhut 310/Kpts-II/1999 dicabut pada tanggal 13 April 2000 dengan dikeluarkannya SK Menhut 084/Kpts-II/2000. Dengan dicabutnya SK Menhut tersebut, maka otomatis SK Bupati yang mengacu pada SK Menhut yang telah dicabut itu juga gugur dengan sendirinya. Akan tetapi faktanya dibeberapa kabupaten masih saja menerbitkan IHPHH dengan SK Bupati yang sebenarnya cacat hukum. Sejak saat itulah iuran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang harus dibayar perusahaan/kelompok tani/koperasi pemegang IHPHH kepada Kas Negara, diselewengkan dengan tidak menyetor ke Rekening Menhut, tapi disetor ke Rekening Pemda.

II. Audit BPK terhadap Dana PSDH/DR Ketapang

A.Hasil pemeriksaan BPK semester 1 Tahun Anggaran 2002 yang disampaikan kepada DPR RI tanggal 3 September 2002 mengungkapkan penyimpangan PSDH/DR Ketapang berawal sejak di tetapkan Perda No 26 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Hutan dan Hasil Hutan yang mewajibkan setiap penerimaan kehutan disetor ke kas daerah. Sampai dengan bulan Maret 2002 realisasi penerimaan PSDH dan DR yang disetor ke kas daerah; PSDH sebesar Rp 136.750.000 dan DR $ 35.000. Menurut BPK, hal ini bertentangan dengan PP No 51 Tahun 1998 dan PP No 92 Tahun 1999 yang antara lain menetapkan bawha PSDH dan DR merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang berlaku dilingkungan Departemen dan harus disetor ke kas Negara. Selanjutnya Menhut dengan SK 271 dan 272/KPTS-IV/1993 tanggal 24 Mei 1993 jo. No 358 dan 359/KPTS-II/1996 tanggal 8 Juli 1996 antara lain menetapkan bahwa PSDH dan DR disetor kepada rekening Menteri Kehutanan. Akibat dari pelanggaran ini, Negara dirugikan sebesar Rp 136.750.000 dan $ 35.000

B.Pemeriksaan BPK juga menyoroti tentang pelaksanaan Perda No 26 Tahun 2000 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang No 188.342/1587/HK tanggal 15 Agustus tahun 2001 tentang pembentukan Tim Monitoring yang diketuai oleh kepala dinas kehutanan kabupaten ketapang dengan anggota 9 instansi, diantaranya; Polres, Kejaksaan, Kodim, Adpel dan Dispenda. Tugas pokok tim ini adalah melakukan pengecekan legalitas kayu yang diangkut melalui Pelabuhan Sukabangun dan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada pelaksanaan kerjanya, kegiatan Tim Monitoring ini hanya menjual dokumen angkutan kayu atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) kepada para pelaku penebang liar dan menagih PSDH dan DR. Dengan kata lain, kegiatan Tim Monitoring adalah melegalkan kayu illegal. Sampai dengan Maret 2002, Tim Monitoring telah melegalkan pengangkutan kayu illegal olahan sebanyak 22.860,92 M3 dan hasil hutan non kayu sebanyak 304,65 ton. Terungkap pula, tagihan PSDH dan DR Tim Monitoring yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 6.292.850.000. Hal ini tidak sesuai dengan UU No 41 tahun 1999 yang menetapkan:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan
Setiap orang dilarang mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan SKSHH
Semua hasil hutan baik berupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran dilelang untuk Negara
Selanjutnya hal ini juga bertentangan dengan SK Menhut No 271 dan 272/KPTS-IV/1993 tanggal 24 Mei 1993 jo. No 358 dan 359/KPTS-II/1996 tanggal 8 Juli 1996 antara lain menetapkan bahwa PSDH dan DR disetor kepada rekening Menteri Kehutanan. Akibat dari pelanggaran ini, Negara dirugikan sebesar Rp 6.292.850.000.

III. Analisa dana PSDH/DR Ketapang dalam APBD Tahun Anggaran 2002

A.Berdasarkan analisa anggaran KONTAK terhadap APBD tahun anggaran 2002, terungkap realisasi penerimaan PSDH dan DR ketapang sebesar Rp 12.845.457.920,69 yang dimasukkan dalam pos pendapatan pada bagian Lain-lain PAD yang sah dan tidak disetor ke kas negara. Hal ini jelas bertentangan dengan :
1.UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terutama pasal 4
2.PP No 51/1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan terutama pasal (2) dan (4)
pasal 2;
pasal 4;
3. UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah terutama pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (5)
ayat 1;
ayat 5;

4. PP 104/2000 tentang Dana Perimbangan terutama pasal 8 dan 9 ayat (1) huruf b;
pasal 8;
pasal 9;

Selanjutnya hal ini juga bertentangan dengan SK Menhut No 271 dan 272/KPTS-IV/1993 tanggal 24 Mei 1993 jo. No 358 dan 359/KPTS-II/1996 tanggal 8 Juli 1996 antara lain menetapkan bahwa PSDH dan DR disetor kepada rekening Menteri Kehutanan.

B. Perda Kabupaten Ketapang No 26 Tahun 2000 tentang pengelolaan hutan dan hasil hutan terutama pasal 17 menyebutkan bahwa penerimaan dari pengelolaan hasil hutan ( PSDH,DR, PMDH, IHH,IPH dll) digunakan untuk membiayai kegiatan:
1. Rehabilitasi hutan
2. Penanggulangan kerusakan ekologis
3. Penelitian dan Pengkajian Teknologi pemanfaatan hasil hutan dan pengelolaan lingkungan hidup
4. Pelatihan penerapan Teknologi budidaya tanaman buah-buahan hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi
5. Pembinaan penataan pemukiman penduduk yang layak huni dan ramah lingkungan khusus bagi masyarakat desa di sekitar hutan
6. Pembinaan koperasi, usaha kecil, pendidikan dan sosial budaya masyarakat
7. Pembangunan daerah pada sektor fisik maupun sektor non fisik

Dalam APBD Kab .Ketapang Tahun Anggaran 2002, terungkap belanja DPRD dan Kepala Daerah/Wakil sebesar Rp 6.653.403.000 bersumber dari PAD yang 70,4% berasal dari penerimaan PSDH dan DR . Sementara itu, tidak satupun kegiatan yang disebutkan dalam pasal 17 Perda No 26/2000 dibiayai dari PAD.

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial